Analis Mi6: Lindungi Sawah Penting, Tapi Kebijakan Jangan Abaikan Realitas Lapangan

Rabu, 8 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIRSTCHOICE.ID — Dukungan terhadap kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah terus mengalir. Kali ini datang dari kalangan masyarakat sipil.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, yang akrab disapa Didu, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah penting menjaga ketahanan pangan nasional.

Sebagai analis sekaligus aktivis lingkungan yang pernah menjabat sebagai Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode dari tahun 1996 s.d 2002 , Didu menilai arah kebijakan tersebut sudah tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan implementasi ada pada kualitas data dan kemampuan pemerintah membaca kondisi riil di daerah.

“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung hal mendasar seperti data yang tidak sinkron atau tidak akurat. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” ujarnya , rabu 8 April 2026.

Didu menegaskan bahwa sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan konflik baru, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat.

Selain soal data, ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan. Menurutnya, kondisi tiap daerah sangat beragam, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru bisa kontraproduktif.

“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah yang masih sangat agraris, ada juga yang tekanan pembangunannya tinggi seperti di perkotaan. Kalau dipaksakan sama, itu tidak adil dan bisa menghambat pertumbuhan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Terungkap ! Inilah Alasan KNPI NTB Totalitas Dukung ZulUhel

Lebih jauh didu mengatakan propinsi NTB bertipe iklim kering mempunyai luasan 2.975,47 km2 atau sekitar 91,2 % dari luas wilayah propinsi tersebut, 89,2 % dari luasan tersebut merupakan lahan kering dan sisanya merupakan lahan basah non rawa.

Alih fungsi lahan Pertanian

Selanjutnya berdasarkan data dinas pertanian dan perkebunan NTB ( 2023 ) puluhan ribu lahan pertanian pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.

“Di pulau Lombok , wilayah alih fungsi lahan yang paling tinggi di kota Mataram yakni 638,10 Ha pertahun,” kata didu

Lebih lanjut didu memerinci alih fungsi lahan pertanian produktif di kabupaten tahun 2023 tercatat 1.624,80 Ha, untuk Lombok Utara tercatat 5.061,50 Ha. Lombok Tengah tercatat 3.118,59Ha. Lombok Timur 6.891.20 Ha.

Sementara itu di Pulau Sumbawa alih fungsi Lahan pertahun di kabupaten Sumbawa mencapai 3.974, 30 Ha. Kabupaten Bima 2.958, 50 Ha. Dompu 1.668, 40 Ha. Kabupaten Sumbawa Barat 607, 60 Ha. Kota Bima 395, 10 Ha.

“Untuk itu guna mengembalikan atau mengganti lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tersebut di perlukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan non produktif melalui Tehnologi Tepat Guna yang berkelanjutan guna mendukung kemandirian pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah penting menjaga ketahanan pangan nasional,” tandas didu .

Baca Juga :  Berlimpah Keberkahan di MXGP Seri ke-11: UMKM NTB Panen Untung di Sirkuit Selaparang 

Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu sepakat bahwa pendekatan skala provinsi lebih rasional dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten/kota. Ia menilai, skema ini memberi ruang penyesuaian yang lebih sehat antarwilayah.

“Kalau ditarik ke level provinsi, itu lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi secara keseluruhan kita tetap jaga keseimbangan lahan sawah. Jadi tujuan besarnya tidak hilang,” jelasnya.

Didu juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak bisa hanya mengandalkan larangan atau pembatasan. Pemerintah, kata dia, perlu serius menghadirkan insentif bagi petani agar tetap mau mempertahankan lahannya.

“Kalau petani tidak sejahtera, ya jangan heran kalau lahan pelan-pelan dilepas. Jadi selain dilindungi, harus ada insentif nyata—akses pasar, teknologi, infrastruktur, itu penting,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai peran pemerintah daerah sangat krusial karena merekalah yang paling memahami kondisi lapangan. Oleh karena itu, ruang diskresi yang terukur perlu diberikan agar implementasi kebijakan bisa lebih adaptif tanpa keluar dari kerangka nasional.

Menutup pernyataannya, Didu mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini secara jangka panjang, bukan sekadar sebagai aturan administratif.

“Ini bukan cuma soal regulasi, tapi soal bagaimana kita menjaga keberlanjutan hidup ke depan. Kuncinya sederhana: data harus beres, kebijakan harus lentur, dan semua pihak harus diajak bicara,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Lepas Atribut Pejabat di Gawe Sosial Masbagik, Gubernur Iqbal: Saya Datang Sebagai Keluarga
Banjir Lombok Barat dan Lombok Tengah: Pemprov NTB Gerak Cepat, Satu Warga Dilaporkan Meninggal
Demi MotoGP 2025, PHRI dan Warga Mandalika Siapkan Layanan Terbaik
Anggota Fraksi Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda, DPC PDIP Lombok Timur Geram: Melanggar Hukum dan Konstitusi
Prabowo Presiden, Suhaili FT Selaku Ketua Harian TKD Prabowo-Gibran Janji Bangun Jalan Lingkar Utara
Terungkap ! Inilah Alasan KNPI NTB Totalitas Dukung ZulUhel
Relawan Alkhair Siap All Out untuk Kemenangan Iron-Edwin di Pilkada Lombok Timur
Silaturrahim dan Janji H. Haerul Warisin di Acara Maulid Nabi: Fokus Kesejahteraan Petani hingga Pemberdayaan Marbot Masjid

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:05 WIB

Analis Mi6: Lindungi Sawah Penting, Tapi Kebijakan Jangan Abaikan Realitas Lapangan

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:57 WIB

Lepas Atribut Pejabat di Gawe Sosial Masbagik, Gubernur Iqbal: Saya Datang Sebagai Keluarga

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:08 WIB

Banjir Lombok Barat dan Lombok Tengah: Pemprov NTB Gerak Cepat, Satu Warga Dilaporkan Meninggal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Demi MotoGP 2025, PHRI dan Warga Mandalika Siapkan Layanan Terbaik

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:47 WIB

Anggota Fraksi Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda, DPC PDIP Lombok Timur Geram: Melanggar Hukum dan Konstitusi

Berita Terbaru